MSMH

TATA KERJA

PENGURUS MADRASAH SALAFIYYAH MIFTAHUL HIDAYAH PON PES SALAF APIK KAUMAN KALIWUNGU KENDAL

  1. Kepala Madrasah
  2. Memimpin organisasi secara umum,baik keluar maupun ke dalam.
  3. Menentukan rapat bersama sekretaris.
  4. Mengkoordinir semua perguruan.
  5. Sebagai mufattisy tingkat ‘Aliyyah.
  • Wakil Kepala Madrasah
  • Bertanggung jawab secara keseluruhan tentang maju mundurnya musyawarah.
  • Mengkoordinir ketua kelas dan keroisan.
  • Mengkoordinir sekretaris,keuangan dan keamanan madrasah.
  • Merealisir raport Madrasah.
  • Sekretaris Madrasah
  • Mengatur administrasi secara umum.
  • Membuat dan menandatangani surat-surat yang dibutuhkan.
  • Menangani palaksanaan kwartal.
  • Merealisir raport Madrasah.
  • Wakil Sekretaris Madrasah
  • Menangani pendaftaran siswa dan pembayaran syahriyah.
  • Melayani surat-surat yang di butuhkan siswa.
  • Mengusahakan absen kelas.
  • Mencatat hasil rapat di buku notulen atau buku khusus.
  • Membantu sekrtaris Madrasah.
  • Bendahara.
  • Menyimpan uang madrasah.
  • Melayani kebutuhan keuangan.
  • Keuangan
    • Menangani pembayaran syahriyah bersama wakil sekretaris
    • Menangani keluar masuknya uang dan mencatatnya.
    • Melayani segala kebutuhan Madrasah.
  • Kepala Guru
    • Menangani peningkatan dan kelancaran Madrasah.
    • Mengkoordinir dan menertibkan kedisiplinan serta kemajuan kelas dan musyawaroh.
    • Menerima penyerahan pelajaran dari guru yang berhalangan dan mencarikan ganti kepada semua guru.
    • Menandatangani segala yang dibutuhkan.

PEDOMAN KERJA

PENGURUS MSMH

1. KEPALA UMUM ( MUDIER ‘AM )

  1. Bertanggung jawab kepada organisasi secara umum
    1. Memimpin organisasi secara umum.
    1. Mengambil kebijaksanaan kepada pengurus dan pengajar yang tidak aktif.
    1. Bertanggung jawab kepada hal yang berkaitan dengan madrasah baik Edukativ (pengajaran) maupun non edukativ keluar maupun ke dalam.
    1. Menentukan rapat-rapat dan persidangan.
    1. Menandatangani Ijazah,raport,dan legalisir.

2. KEPALA I ( MUDIER I )

  1. Memimpin organisasi secara umum.
  2. Menciptakan susana Madrasah yang hidup dan sehat.
  3. Berusaha meningkatkan kualitas dan aktifitas pendidikan dan pengajaran.
  4. Mengkoordinir MSMH tingkat Aliyah.
  5. Mengkoordinir seluruh program-program Madrasah.
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Madrasah kepada Kepala Umum.
  7. Mengganti kepala umum apabila berhalangan atau di perlukan.
  8. Mengatur pelaksanaan kegiatan Ekstra Kulikuler.
  9. Mengatur pelaksanaan tata tertib dan disiplin pengajar

3. KEPALA II ( MUDIER II )

  1. Mengatur pelaksanaan,pemeliharaan,dan pengembangan sarana dan prasarana      Madrasah.
  2. Mengkoordinir penerbitan kitab dan buku.
  3. Mengkoordinir keuangan dan bendahara.
  4. Menentukan anggaran belanja.
  5. Menetapkan dan membatalkan pengeluaran uang.
  6. Megatur pelaksanaan penerimaan siswa baru.
  7. Mengkoordinir semua kegitan Ekstra Kulikuler.
  8. Mengganti kepala I apabila berhalangan atau diperlukan.
  9. Mengkoordinir MSMH tingkat Tsanawiyah dan Sekolah Persiapan.

4. SEKRETARIS UMUM (KHATIB ‘AM)

  1. Mengatur administrasi secara umum.
  2. Mengkonsef serta membuat dan menandatangani surat keluar bersama ketua umum
  3. Sebagai notulis sidang presidium dan menyiapkan materinya.
  4. Mentekel pendaftaran siswa Madrasah tingkat ‘Aliyah.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban kerja menjelang ahir sidang paripurna.

5. SEKRETARIS I ( KATIB I )

  1. Membuat absensi pengurus MSMH.
  2. Melanyani surat-surat yang dibutuhkan oleh siswa MSMH.
  3. Sebagai notulis sidang paripurna dan menyiapkan materinya.
  4. Sebagai aspirasi dan angendaris surat-surat masuk dan keluar.
  5. Mengganti sekretaris umum apabila berhalangan atau diperlukan.
  6. Mentekel pendaftaran siswa Madrasah tingkat Tsanawiyah.

6. SEKRETARIS II ( KATIB II )

  1. Mentekel surat-surat lokal (lingkungan dalam) dan mencatat dalam buku expedisi.
  2. Mengisi statistik jumlah keseluruhan dan grafik siswa.
  3. Mentekel pendaftaran siswa Madrasah tingkat SP.
  4. Mengganti sekretaris I apabila berhalangan atau diperlukan.

7. BENDAHARA I

  1. Menyimpan uang Madrasah dan dana pembangunan.
  2. Melanyani kebutuhan Madrasah dengan disertai surat kuasa dari Kepala Umum.
  3. Mentekel keluar masuknya uang dan melaporkannya setiap kwartal atau sidang paripurna.
  4. Membuat laporan pertanggung jawaban kerja menjelang ahir kegiatan belajar mengajar.

8. BENDAHARA II

  1. Meneliti tunggakan-tunggakan Administrasi MSMH.
  2. Membantu tugas bendahara I
  3. Mengganti bendahara I apabila berhalangan atau diperlukan.

DEPARTEMEN-DEPARTEMEN

1. KEAMANAN

  1. Mengatur pelaksanaan kontrol pada masing-masing kelas untuk mengadakan ta’ziran.
  2. Mengatasi dan menanggulangi berbagai faktor yang mengakibatkan gangguan ketertiban Madrasah.
  3. Mentekel berbagai permasalahan dan pelanggaran untuk diadakan penyelesaian.
  4. Melaporkan pelanggaran siswa kepada pengurus Madrasah.
  5. Mengadakan turba sedikitnya sekali dalam sebulan.
  6. Membuat tim pengoreksi absensi siswa.
  7. Membuat laporan pertanggung jawaban.

2. PERPUSTAKAAN

  1. Merawat kitab,buku dan alat-alat perpustakaan lainnya dengan baik.
  2. Melayani para pembaca pada waktu yang telah ditentukan.
  3. Mengusahakan bertambahnya kitab dan buku.
  4. Membuat tim pelaksana kerja perpustakaan.
  5. Memberi tanda peminjam buku perpustakaan.
  6. Membuat tanda pada buku dan membuat katalog serta mengatur klarifikasinya.
  7. Mencatat keluar masuknya surat yang berhubungan dengan perpustakaan.
  8. Membuat laporan pertanggung jawaban.  

3. KOPERASI

  1. Bertanggung jawab atas maju mundurnya koperasi.
  2. Mencatat pembelian dan penjualan barang-barang.
  3. Memberi tanda husus pada barang koprasi.
  4. Membuat laporan pertanggung jawaban.

4. PERLENGKAPAN DAN KESEJAHTERAAN

  1. Mentekel alat-alat MSMH.
  2. Memelihara alat-alat inventaris MSMH.
  3. Menyiapkan absensi Menjelang kegiatan belajar mengajar setiap jam masuk
  4. Mengganti Absensi siswa pada setiap bulan.
  5. Membunyikan bel pada jam kegiatan sekolah,pengajian wajib,musyawaroh dan lalaran.
  6. Menyediakan konsumsi menjelang jam istirahat sekolah dan kegiatan musyawaroh pengurus.
  7. Membuat laporan pertanggung jawaban.
Facebook Comments