TATA TERTIB SANTRI
MADRASAH SALAFIYYAH MIFTAHUL HIDAYAH & PENDIDIKAN DINIYYAH FORMAL
PONDOK PESANTREN SALAF APIK KAUMAN KALIWUNGU
- KEWAJIBAN
PASAL 1 : AKAN MASUK SEKOLAH
- Mempersiapkan peralatan belajar.
- Berpakaian sopan syar’an wa’adatan (lengan panjang)
- Berbaju seragam putih serta memakai BET setiap hari Sabtu dan Ahad baik sekolah pagi ataupun ngaji sore (Ngaji wajib) kecuali Lalaran.
- Berbaju seragam batik setiap hari Senin dan Selasa baik sekolah pagi ataupun ngaji sore (Ngaji wajib) kecuali Lalaran.
- Datang di ruang kelas tepat pada waktunya,
( Jam I 07.30-09.45 WIS, Jam II 10.15-11.45 WIS, Jam III 12.30-13.15 Jam IV 16.30-17.30 WIS.)
- Menjaga ketertiban dan kesopanan
PASAL 2 : DALAM KELAS
- Duduk dan berbaris dengan rapi.
- Muhafadhoh jam pertama sampai jam 08.00.
- Membaca ayatواذ نتقنا 3x dan رَضِِيْتُ 1x sebelum pelajaran dan Sholawat Nariyyah dan Wala’sri setelah pelajaran.
- Setia dan sedia menerima pelajaran.
- Menjaga suasana kondusif didalam kelas.
- Menjaga kebersihan kelas.
PASAL 3 : DILUAR KELAS
- Berbudi luhur / Akhlaqul karimah dan berkepribadian santri.
- Memiliki cita-cita dan semangat balajar tinggi.
- Mematuhi peraturan Madrasah.
- Hormat dan ta’dhim kepada semua Asatidz serta mematuhi nasehatnya.
- Membuat kepengurusan kelas, keroisan dan kelompok belajar..
- Ikut serta memelihara semua peralatan Madrasah.
- Menghormati buku dan kitab-kitab.
- Mengikuti musyawarah, ngaji wajib dan lalaran.
- Membayar iuran kelas yang telah ditentukan.
- Minta izin kepada mustahiq sewaktu tidak dapat masuk sekolah, musyawarah dan lalaran.
- Memberitahu dan meminta izin kepada mustahiq dan pengasuh pondok ketika hendak pulang.
LARANGAN
PASAL 1 : DALAM KELAS
- Membuat gaduh kelas.
- Menyatakan hadir pada anak santri yang tidak masuk kelas, pada waktu pengabsenan.
- Berpindah dari bagian kelas yang telah ditentukan.
- keluar masuk kelas tanpa izin.
- Berambut gondrong dan berkuku panjang serta memakai kopiah selain warna hitam.
- Tidak memerhatikan atau tiduran ketika menerima pelajaran.
- Merokok ketika hendak masuk atau di dalam kelas
PASAL 2 : DILUAR KELAS
- Beramai-ramai diwaktu pulang.
- Mengganggu kelas lain.
- Memindahkan dan merusak alat-alat Madrasah.
- Melewati ruang yang masih belajar.
III. SANGSI
- Barang siapa tidak masuk sekolah 10 kali tanpa izin dalam satu bulan, digundul
- Barang siapa tidak masuk sekolah kurang 10 kali membersihkan lingkungan Madrasah atau ta’ziran yang lain.
- Barang siapa tidak mengenakan seragam (lengkap dengan BET) diberdirikan sampai pulang.
- Barang siapa datang terlambat diberdirikan paling sebentar 15 menit.
- Barang siapa yang tidak mengindahkan tata tertib ini, berhak mendapatkan sanksi yang telah di tentukan,
TATA TERTIB MUSYAWARAH
MADRASAH SALAFIYYAH MIFTAHUL HIDAYAH
PONDOK PESANTREN SALAF APIK KAUMAN KALIWUNGU
- KEWAJIBAN
PASAL 1 : UMUM (Anggota musyawarah)
- Datang di tempat musyawarah tepat pada waktunya (Jam 20.00 WIS).
- Minta izin kepada mustahiq bila berhalangan hadir.
- Menjaga ketertiban dan kebersihan kelas.
- Berbicara dan bertingkah laku sopan.
- Berpakaian yang sopan syar’an wa a’datan.
- Mendengarkan pembacaan dan keterangan ro’is serta memberikan tanggapan setelah di persilahkan.
PASAL 1I : KHUSUS PARA RO’IS
- Berusaha meningkatkan musyawarah.
- Siap menyampaikan pelajaran dan semua persoalan yang bersangkutan.
- Memberitahukan kepada ro’is Amm bila berhalangan. Memberikan hak bersuara dan menghargai pendapat musyawirin.
- Mencatat hasil musyawaroh dan Menyampaikan masalah mauquf kepada guru yang bersangkutan.
- Menjadi tauladan bagi musyawirin.
- Pelajaran pertama dimulai pukul 20.00 WIS dan pelajaran kedua dimulai pukul 21.15 WIS.
II. LARANGAN
PASAL 1 : UMUM (Anggota musyawarah)
- Keluar masuk tanpa izin Asatidz atau ro’is (Pembaca).
- Gaduh baik didalam maupun diluar ruangan.
- Menulis hadir teman yang absen.
- Menanyakan masalah yang tidak sesuai dengan tingkatan atau tidak berhubungan dengan materi.
- Pulang sebelum musyawarah dibubarkan.
PASAL 1I : KHUSUS PARA RO’IS
- Membubarkan musyawarah sebelum waktunya (Jam 22.00 WIB).
- Menguraikan keterangan tidak sesuai dengan tingkatan secara berlebihan.
III. SANGSI
- Barang siapa yang tidak mengindahkan tata tertib ini, berhak mendapatkan sanksi yang telah di tentukan.
TTD PENGURUS MSMH & PDF PP.SALAF APIK KAUMAN KALIWUNGU KENDAL
Facebook Comments