www.apikkaliwungu.com_Kaliwungu, Ahad 02 Agustus 2020 M/14 Dzulhijjah 1441 H.
Pondok Pesantren Salaf APIK Kauman Kaliwungu Kendal menerima kunjungan dari DR.H.Ahmad Mujib Rohmat M.H selaku anggota DPR-MPR RI komisi IX untuk mensosialisasikan pendidikan politik 4 pilar Kebangsaan.Acara pengarahan sosialisasi ini berlangsung di aula Al Muzakka di hadiri oleh para santri kelas dua Aliyah ,tiga Aliyyah, Pengurus dan segenap Dzuriyyah.
Dalam sambutan atas nama pengasuh pondok pesantren Salaf APIK Kauman Kaliwungu abah KH. M. Sholahuddin Humaidulloh Irfan menyampaikan beberapa hal diantaranya ialah :
Bagi Santri wajib mempertahankan empat pilar kebangsaan NKRI.
Hal ini dikarnakan peran para ulama’ yang ikut andil dalam mencetuskan empat pilar tersebut.
Kemaslahatan yang diterapkan untuk bangsa dan negara jauh lebih penting dalam tatanan negara yang majemuk ini. Tutur beliau…
Beliau pak Mujib (sapaan akrab dari DR. H.Ahmad Mujib Rohmat) menyampaikan banyak hal yang terkait dengan pendidikan politik kebangsaan.
Sebelum menjelaskan lebih detail pak Mujib membuka dengan pembahasan keadaan yang dirasakan kita pada akhir-akhir ini yaitu Wabah penyakit Corona atau Covid 19.
Seditaknya dalam dunia pendidikan nasional sangatlah berdampak yang kurang baik karna masyarakat pada umumnya terhantui dengan adanya virus tersebut. Bahkan semua sektor seperti pertumbuhan ekonomi, Destinasi wisata terjadi pemerosotan yang signifikan.
Namun, Kita sebagai orang yang terpelajar masih diajarkan bagaimana kita berikhtiyar dengan mematuhi protokol kesehatan, ikhtiyar ruhaniyyah dengan selalu meminta perlindungan dari Allah SWT. Tutur beliau..
Kemudian beliau menerangkan tentang Konsep pendidikan Empat pilar. Kata pak Mujib bahwa Indonesia dengan empat pilarnya merupakan negara yang sangat dikagumi oleh bangsa-bangsa seluruh dunia. Tidak hal yang mustahil dorongan bagi para santri untuk terjun kedunia politik guna menjaga sistem kedaulatan negara kita tercinta ini.
Empat pilar tersebut ialah :
1.Pancasila
Pancasila merupakan dasar atau landasan dari negara kita. Tidak dilerbolehkan merubah asas negara kita dengan alasan apapun karena sudah kesepakatan founding father( pendiri bangsa) yang salah satu didalamnya ialah para Alim ulama.
2.Binneka Tunggal Ika
Semboyan tersebut merupakan alat pemersatu bangsa kita, meskipun beratus-ratus suku dan budaya namun tetap satu dalam bingkai ke Indonesia-an.
3.NKRI
Negara kita merupakan negara yang berbentuk kesatuan. Bukan Persemakmuran ataupun Perserikatan. Hal yang paling fundamental ialah bagaimana caranya agar kita bisa menjaga persatuan dan kesatuan negara kita.
Saling menghormati dan menghargailah yang dapat mempersatukan negara kita meskipun berbeda suku, bahasa bahkan agama sekalipun.
4. UUD 1945
Merupakan perundang-undangan yang ada dinegara kita ialah memakai UUD tahun 1945.
Sejak pertama kali berdiri, negara Indonesia sudah ada UUD 1945 sebagai peraturan resmi dari negara kita . Meskipun setelah itu banyak yang di amandemen, guna melengkapi peraturan negara kita, namun tetap peraturan bersumber dari UUD tahun 1945 .
Pada intinya mari kita menjaga bersama-sama keutuhan Persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai macam ancaman. Tidak ada yang boleh mengusik negara kita tercinta ini.
Related Post
Terbaru
- RMI PWNU Jawa Tengah Bersama Baznas Jawa Tengah Dorong Pesantren Melek Digital melalui Pelatihan Digital Marketing
- Santri APIK Kaliwungu Uji Ketangguhan di UKT Pencak Silat Harimau Putih: Menguji Fisik, Mental, dan Warisan Budaya dalam Tradisi Bela Diri Nusantara
- Halaqoh Pengembangan Metodologi Bahtsul Masail: Memperkokoh Kajian Tafaqquh Fiddin
- Halaqoh Pengasuh Pesantren Naharul Ijtima’ RMI PWNU Jawa Tengah: Menjadi Pengasuh Pesantren yang Alim dan Berdedikasi
- RMI PWNU Jateng Gelar Naharul Ijtima di Kendal, Fokus Revitalisasi Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Leave a comment